Perbedaan CV dan PT penting untuk diketahui. Di Indonesia agar bisnis dapat diakui yang paling sering ditemukan adalah dengan mengubah jenis usaha menjadi CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas). Pembentuan CV pendiriannya lebih mudah & biayanya lebih murah dibandingkan PT. Di sisi lain PT mempunyai keuntungan, hanya bertanggung jawab pada modal atau saham di perusahaan tersebut. Untuk lebih jelasnya simak 5 perbedaan CV dan PT di bawah ini!
1. Bentuk Badan Usaha
Perbedaan CV dan PT yang utama dapat dilihat dari badan usahanya, CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum sedangkan PT (Perusahaan terbatas) merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Selain bentuk, Perbedaan CV dan PT juga terdapat pada syarat untuk mendirikannya pun berbeda. Kelengkapan yang perlu ada ketika mendirikan PT mulai dari akta notaris, lalu disahkan oleh Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia sehingga memiliki status badan hukum, sementara CV cukup mengajukan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Pemilik atau anggota
Setelah itu perbedaan CV dan PT kedua dapat dilihat melalui kepemilikan atau keanggotaan. CV berdiri 2 orang warga negara Indonesia (WNI). Ketika mendirikan CV Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh mendirikan di Indonesia. Sedangkan, PT kepemilikan diperbolehkan untuk WNI maupun WNA, dengan catatan pendiri PT tidak semuanya adalah WNA. Pendiri PT minimal dua orang atau lebih, tertera dalam UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ketentuan minimal dua orang pendiri tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan Lembaga lain sesuai dengan UU tentang Pasar Modal; atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.
3. Status Kepemilikan
Status kepemilikan merupkan perbedaan CV dan PT yang penting untuk diperhatikan. Apabila suami-istri ingin mendirikan CV itu diperbolehkan, namun dengan catatan suami-istri perlu memiliki perjanjian pra-nikah untuk bukti pemisahan harta. Selain itu, terdapat 2 golongan dalam mengelola CV yaitu sekutu aktif & pasif. PT dapat dibuat oleh WNA, jika PT tersebut seluruh kepemilikaannya merupakan WNA, status perusahaan yaitu Perusahaan Milik Asing (PMA) serta wajib mengukuti prosedur & aturan yang telah ditetapkan.
4. Modal Dasar
Perbedaan CV dan PT dilihat dari modal dasar usaha. Dalam pembentukan CV modal dasar tidak dibatasi minimum ataupun maksimumnya. Namun, tertera di UU No. 40 tahun 2007 tentang PT (Perseorang Terbatas), modal dasar yang diperlukan minimum 50 juta, terbagi atas 25 persen (12,5 juta) dari modal dasar perlu di setorkan untuk asset perusahaan. Tetapi ketentuan tersebut diubah dalam UU Cipta Kerja yang mana nominal modal dasar PT berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
5. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Perbedaan CV dan PT juga dilihat dari Tujuan & aktivitas usaha. PT lebih kompleks dibandingkan CV karena ada mempunyai batasan dalam kegiatan usahanya. Pertama, bidang bisnis yang dilakukan hanya di sektor tertentu, seperti perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan & jasa. Sementara itu PT lebih luas lagi dalam tujuannya. Seperti PT dalam sektor nonfasilitas yang terdiri dari kegiatan usaha perdagangan, perindustrian, percetakan, pertanian & jasa. Berbeda dengan PT sektor usaha khusus meliputi bidang perfilman & perekaman video pariwisata, perusahaan pers, pengangkutan udara, dan lain-lain.
6. Gambaran Perbedaan CV dan PT Dalam Cara Membuatnya
Perbedaan CV dan PT dapat dilihat dari cara membuatnya, berikut ini perbedaannya:
No |
CV |
PT |
1 |
Tentukan 2 Pendiri CV: terdiri dari sekutu aktif & pasif. Contoh sekutu pasif memiliki tanggung jawab sebatas investor, berbeda dengan sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab lebih kompleks bahkan tidak memiliki batasan. | Pengajuan Nama Perseroan Terbatas: nama perusahaan perlu didaftarkan oleh notari di Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Syarat: formular asli & pendirian surat kuasa, KTP pendiri & pengurus, KK pimpinan/pendiri, 2/3 nama PT sebagai cadangan. |
2 |
Mempersiapkan Data Pendirian CV: Dokumen yang diperlukan seperti e-KTP pendiri CV, nama CV, tujuan, sasaran, domisili, nama sekutu, pendaftaran tanggal akta pendirian, dan lainnya. | Pembuatan Akta Pendirian PT: dibuat oleh notaris, disetujui oleh Menteri Kemenkumham |
3 |
Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham: mengajukan ke kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). | Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan): diajukan ke kelurahan. Persyaratan, photocopy pajak bumi & bangunan (PBB) tahun terakhir, perjanjian sewa/kontrak, KTP Direktur, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
4 |
Membuat Akta Pendirian CV: Notaris akan menyaksikan pembuatan akta pendirian CV | Pembuatan NPWP: pengajuan ke Kepala kantor Pelayanan Pajak. Syarat, NPWP Driketur, Photocopy KTP Direktur, SKDP & Akta pendirian PT. |
5 |
Penandatanganan Akta Pendirian CV: Seluruh pemilik perusahaan perlu mendandatangani akta pendirian CV disaksikan oleh notaris | Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan: diajukan ke Menteri Kemenkumham untuk disahkan akta pendirian sebagai PT sesuai UUPT. Syarat: bukti setor bank sesuai akta pendirian, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akta asli pendirian. |
6 |
Pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan): Penting karna akan terkait dengan pembuatan NPWP & izin usaha dikeluarkan oleh lurah/kepala desa | Mengajukan SIUP: kegiatan usaha dijalankan termasuk klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). |
7 |
Pengurusan NPWP: untuk kebutuhan efaktur & aplikasi ebupot diperlukan NPWP, dibuat di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). | Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP): pengajuan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian & Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah & Perdagangan kota/kabupaten. Setelah terdaftar akan diberikan sertifikasi TDP. |
8 |
Pendaftaran CV ke PN: Bisa dilakkukan apabila sudah mendapatkan akta notaris, proses ini sekitar dua bulan hingga PN setuju. | Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI): Perlu mengungumkan dalam BNRI |
9 |
Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB): bisa dilakukan apabila sudah disetujui oleh PN, dapat diurus secara online di Online Single Submission. | |
10 |
Pengumuman Ikhtisar Resmi: diumumkan setelah akta pendirian disetujui oleh PN, pemilik CV perlu mempublikasikan dengan maksud sebagai Lembaran Negara RI. |
Memang terdapat perbedaan CV dan PT, namun sesuai dengan tujuan membangun sebuah bisnis, ketika membangun CV atau PT diperlukan bisnis yang menghasilkan keuntungan yang besar dan konsisten agar bisnis terus maju dan berkembang. Saat ini Dokter Mobil Indonesia membuka peluang usaha Dokter Mobil Kemitraan. Dokter Mobil sudah berdiri sejak tahun 2013 hingga saat ini telah memiliki 22 cabang dan sistem yang telah teruji selama 8 tahun. Bagi kamu yang menginginkan memiliki CV atau PT dengan bisnis yang telah tersistemasi dan terstandarisasi, Dokter Mobil Kemitraan adalah jawabannya! Info lebih lanjut terkait Perbedaan CV dan PT atau bisnis Dokter Mobil Kemitraan bisa menghubungi narahubung di bawah ini.
Narahubung:
087889117506 (Alfi)